Siap-siap bagi Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara atau Denda Rp.1 Miliar
Bersiaplah untuk penjudi online yang akan dipenjara dan didakwa bersama miliaran. Di Indonesia sendiri, aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan penduduk dan melanggar norma agama.
Khusus bagi pemain judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku atau orangnya yang mengedarkan konten judi bersama pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Dikutip berasal dari Detikcom, Rabu (25/5/2022), sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 402.572 konten perjudian di berbagai platform digital.
Selain itu, menurut Dedy, pemberantasan judi online di Indonesia cukup sulit dikarenakan situs atau aplikasi judi online terus bermunculan bersama nama yang berbeda-beda, meski aksesnya sudah terputus.
“Selain itu, kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia telah menghambat tindakan hukum lintas batas. Ini menjadi tantangan tersendiri gara-gara ada perbedaan keputusan hukum berkenaan perjudian,” jelas Dedy.
Oleh dikarenakan itu, Kominfo menghimbau penduduk untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kegiatan produktif. “Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten berkenaan perjudian di ruang digital melalui saluran pengaduan yang ada.” dia menyimpulkan