bunuh

Berita Judi – Tim Elang Satreskrim Polres Muara Enim dibantu Tim Trabazz Bareskrim Polres Gunung Megang sukses menangkap pelaku pencabulan (anirat) Ferdinand dengan sebutan lain Udin (19), warga Desa Teluk Lubuk, Kabupaten Belimbing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindak pidana tersebut berjalan pada Sabtu, 5 Februari 2022, kurang lebih pukul 19.00 WIB di Jln. Dusun 2, Desa Teluk Lubuk, Kec Belimbing, Kab Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kejadian yang menyebabkan korban tewas kehabisan darah ini bermula saat korban yang tak lain adalah kawan pelaku dan saksi Ragil sedang mengobrol di TKP, pelaku menghampiri korban dan segera mengeluarkan 1 (satu) orang. pisau, sesudah itu pelaku judi yang suka bermain judi ini langsung menusukkan pisau tersebut ke bahu kiri korban. 1 (satu) kali.

Berita Judi – Tim Elang Satreskrim Polres Muara Enim dibantu Tim Trabazz Bareskrim Polres Gunung Megang sukses menangkap pelaku pencabulan (anirat) Ferdinand alias Udin (19), warga Desa Teluk Lubuk, Kabupaten Belimbing.

Sementara itu, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Belimbing yang kemudian dirujuk ke RSUD Rabain Muara Enim, namun korban dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Rabain Muara Enim yang diduga meninggal dunia saat didalam perjalanan berasal dari Puskesmas menuju tempat tinggal sakit. Keluarga korban udah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan, setelah mendapat informasi tentang perihal yang mengakibatkan kematian tersebut, pihaknya segera memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim untuk mengungkap kasus tersebut.

Berdasarkan berasal dari laporan keluarga korban, Kepala Bareskrim AKP Widhi Andika Darma telah merintahkan Kepala Satreskrim 1 IPTU Guntur Iswahyudi bersama Tim Rajawali untuk bantu penyidikan dan penangkapan.

Tangkap pelaku didalam waktu kurang berasal dari 1×24 jam. Pada Minggu, 6 Februari 2022, lebih kurang pukul 07.00 WIB, di pinggir jalan Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Muara Enim untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. oleh Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kapolres Muara Enim dan PJU Polres Muara Enim.

Kemudian tambah Kasatreskrim Polsek Muara Enim AKP Widhi Andika Darma, pelaku menusuk korban bersama dengan motif balas dendam.

Motif pengakuan pelaku ialah balas dendam, sebab pelaku menggadaikan handphonenya kepada korban dengan nilai nominal Rp. 300 ribu untuk main judi online Judi Poker.com . Tetapi sebagian bulan lantas, pelaku membawa handphone tersebut kepada korban bersama alasan meminjam dan korban berikan handphone tersebut kepada pelaku.

Namun, setelah handphone berada di tangan pelaku, uang korban tidak dikembalikan hingga korban mengambil duwit berasal dari pelaku, supaya terjadilah tindak pidana pembunuhan, jelas Kasatreskrim.

Lebih lanjut, Kasatreskrim tegaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pelaku pengagum judi ini nantinya akan dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP yang berbunyi Barang siapa yang sudah laksanakan penganiayaan dan juga sebabkan kematian, bakal dikenakan ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” ujarnya.

Sedangkan pelaku, Ferdinan alias Udin (19), saat ditanya awak media, melakukan hal itu gara-gara membalas dendam kepada korban dikarenakan setiap kali korban menuduhnya memukulinya. Sampai pada akhirnya dia berhasil membunuh korban dengan pisau yang sukses ia rampas berasal dari korban.

Saya gadaikan ponsel kepadanya sekitar tiga bulan usai digadaikan untuk judi online, saya mengambilnya kembali dan saya belum mengembalikan uangnya dikarenakan tidak ada duwit untuk mengembalikannya. Uang yang saya pinjam dipakai untuk judi kartu online,” akunya di depan awak media.

Saat ditanya apakah dia menyesal laksanakan tindakan itu, dia mengatakan dia menyesalinya.

“Ya pak, saya amat menyesal membunuh korban, tapi saya melakukannya untuk membela diri sebab dia mengeluarkan pisau yang saya ambil dan menusuknya,” tutupnya sambil membungkuk.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan 1 (satu) buah celana Levis berwarna biru, 1 (satu) buah kaos oblong hitam bertuliskan OXYGENO, 1 (satu) buah sandal jepit berwarna merah WINK, dan 1 (satu) buah sabuk.

Baca Juga : Prediksi Toto Macau Hari Ini Rabu 9 Februari 2022 I Bocoran Toto Macau Paling Jitu…