Pusat pelaporan dan juga Analisi transaksi duwit menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan lebih berasal dari Rp.1,6 Triliun transaksi yang mencurigakan Terkait bersama Kripto, Judi dan juga Prosititusi.
Deputi bidang pemberantasan PPTAK ini yaitu Tuti Wahyuningsih mengatakan kan bawha berdasarkan berasal dari basis information pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan selama periode 3 Januari 2021 hingga Maret 2022 terdapat banyak dari 50 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) bersama dengan transaksi yang lebih dari Rp.1,6 Triliun.
‘Mayoritas indikasi dari tindak pidanan asal pada transaksi kripto terkait bersama judi, penipuan, dan juga prostitusi’ Ujarnya Tuti.
Dan berdasakan dari kerjasama dengan pihak penegak hokum dan otoritas berkenaan tersebut, diketahui ada sebuah aliran dana pencucian duit hasil dari investasi illegal yang telah melibatkan 2 pihak afiliator tranding yang mengalir ke luar negeri.
‘Hingga kala ini kami PPATK telah melakukan kerja sama bersama 5 FIU (Financial Intlligence Unit) di luar negeri’ Kata Tuti.
Dalam investigasi ini, kita menemukan sebagian penyembunyiaan asset yakni berbentuk asset kripto di 2 exchange di Indonesia maupun di luar negeri.
Dalam hal ini menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatanya, Ujar Tuti. Pelaku kejahatan itu menggunakan metode transaksi melalui Payment Gateaway.
Dan disamping itu juga, dana investasi illegal tersebut juga teraflliasi dengan entitas pengelola sejumlah web – website judi online.