Seorang Disk Jockey (DJ) yang juga selebritis di Bengkulu berinisial AS (28) diamankan Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polres Bengkulu. Dia ditangkap dikarenakan dicurigai berkaitan bersama dengan website judi online.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang DJ berinsial AS dan menetapkannya sebagai tersangka di dalam judi online.
Pria tersebut diduga membuka sebagian model website web yang sedia kan fasilitas perjudian dan mengundang pemain lain untuk bergabung dengan situs tersebut.
“Tersangka AS ini sedia kan sebuah website judi online, selanjutnya kalau mau ikut harus masuk melalui akunnya atau kode undangannya,” kata Aries Andhi Pol Kombes.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, pada lain akun Instagram pelaku yang berisi konten perjudian, 1 ponsel, dan rekening koran Bank BCA.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).